KPPU Bongkar Persekongkolan Tender Pelebaran Jalan

Rate this post

JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan enam terlapor kasus pengadaan paket pelebaran jalan di wilayah Jawa Tengah terlibat persekongkolan.

Majelis komisi yang memeriksa dan memutus perkara tersebut dipimpin oleh Sukarmi, beranggotakan Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan.

Adapun, perkara No. 04/KPPU-L/2015 terkait Paket Pelebaran Jalan Batas Propinsi Jawa Barat-Patimuan-Sidareja dan Paket Pelebaran Jalan Sidareja-Jeruk Legi, Wilayah I Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.

“Terdapat enam terlapor yang terlibat dalam perkara ini dan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Sukarmi seperti dikutip Bisnis.com dari laman KPPU, Selasa (19/1/2016).

Dia menjelaskan enam terlapor dalam perkara ini adalah Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Propinsi Jateng, Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi Wilayah I, Propinsi Jawa Tengah (Terlapor I) dan PT Melista Karya (Terlapor II).

Selain itu, terdapat PT Panca Darma Puspawira (Terlapor III), PT Agung Darma Intra (Terlapor IV), PT Cahaya Sempurna Sejati (Terlapor V), dan PT Bumi Redjo (Terlapor VI).

Majelis Komisi memutuskan PT Melista, PT Panca Darma Puspawira, dan PT Agung Darma Intra untuk membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, PT Cahaya Sempurna Sejati dihukum denda sebesar Rp369,97 juta dan melarang PT Bumi Redjo untuk mengikuti tender pada industri jalan yang menggunakan dana dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jateng selama dua tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam fakta persidangan ditemukan fakta-fakta adanya persekongkolan horizontal antara PT Melista, PT Agung Darma Intra, PT Cahaya Sempurna Sejati dan PT Bumi Redjoo. KPPU menemukan adanya kesepakatan membagi proyek tender a quo.

Berdasarkan kesepakatan tersebut ditemukan adanya pembagian proyek paket Pelebaran Jalan Batas Propinsi Jawa Barat-Patimuan-Sidareja dengan PT Agung Darma sebagai leader dan PT Cahaya Sempurna Sejati sebagai member.

Adapun, Paket Pelebaran Jalan Sidareja-Jeruk Legi adalah PT Melista Karya sebagai leader dan PT Bumi Redjo sebagai member.

Majelis Komisi tetap meyakini bahwa kesepakatan tersebut tetap eksis dan bersesuaian dengan fakta hasil pengumuman tender, kendati kesepakatan tersebut pada akhirnya tidak dijalankan.

Pertimbangan tersebut didukung dengan adanya bukti pengaturan harga penawaran untuk menjadi pemenang pada paket yang sejak awal diinginkan.

Selain persekongkolan horizontal, Majelis Komisi juga menemukan fakta terjadinya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Pokja untuk memfasilitasi PT Melista dan PT Panca Darma Puspawira dan PT Agung Darma Intra (KSO) sebagai pemenang tender pada masing-masing paket.

KPPU memang tengah getol untuk mengawasi proses pembangunan infrastruktur. Upaya ini dilakukan untuk menghindari praktik kolusi yang mengarah pada korupsi.

sumber: industri.bisnis.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?