KEMDAG TERTIBKAN IMPORTIR NAKAL DAN TAK BER-SNI

Rate this post

Untuk melindungi konsumen dan memberikan ruang membangun basis produksi nasional, pemerintah akan menindak tegas importir nakal yang tidak tertib administrasi. Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Perdagangan, ada ribuan Importir Terdaftar (IT) produk tertentu yang tidak taat administrasi dan termasuk barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pihaknya akan mengambil tindak tegas terhadap para Importir Terdaftar produk tertentu yang tidak melaporkan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 2 x 3 bulan. Tindakan yang diambil adalah berupa sanksi administrasi dengan mencabutan izin Importir Terdaftar tersebut.

“Bentuk pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 83 Tahun 2012 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu. Pencabutan IT ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi industri nasional,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Kementerian Perdagangan menemukan 2.166 IT untuk produk tertentu dari total 5017 IT atau sekitar 43,17% yang tidak taat administrasi. Rincian jenis produk tersebut adalah elektronika sebanyak 836 izin, pakaian jadi sebanyak 351 izin , alas kaki sebanyak 121 izin, mainan anak sebanyak 179 izin.

Juga ada importir makanan dan minumam sebanyak 290 izin, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 133 izin, serta kosmetik dan pebekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 256 izin.  Sebagai bentuk penegakkan supermasi hukum dan tertib administrasi, Kemendag mengancam akan mencabut 2.166 izin IT tersebut..

Selain menemukan ribuan izin Importir Tertentu yang tidak tertib administrasi, Gobel juga mengungkapkan penemuan beberapa produk impor yang tidak berlabel SNI. “Kemarin sudah mulai turun ke lapangan untuk memeriksa produk-produk yang sudah ditetapkan tapi tidak memiliki SNI. Jadi didapati beberapa mainan anak, pompa air, makanan minuman, dan cakram optik yang tidak berlabel SNI,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, Widodo menambahkan, pihaknya akan memberi waktu kepada semua pelaku usaha produk impor yang belum ber-SNI tersebut untuk melengkapi produknya dengan label SNI sebelum tanggal 20 Desember mendatang. “Kita kasih batas waktu sampai 20 Desember harus sudah ber SNI seluruhnya. Namun demikian manakala nanti tanggal 20 ternyata belum, akan kita amankan untuk tidak diperbolehkan diperdagangkan,” tegasnya.

Widodo menuturkan Kementerian Perdagangan menemukan 77 mesin pompa air yang tidak berlabel SNI. Selain itu juga ada 29 ribu keping cakram optik dan beberapa selang kompor gas yang menyalahi aturan. Ada 4 pelaku usaha impor mainan anak yang tidak memiliki label SNI. “Jadi ke semuanya kita akan tindak lanjuti untuk penegakan hukum. Sekarang ini sedang didalami, melakukan pengumpulan barang keterangan untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang UU perlindungan konsumen,” tandas Widodo.

Terkait dengan pencabutan ijin IT untuk produk tertentu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menggarisbawahi bahwa pencabutan ijin tersebut tidak akan berlaku untuk selamanya. Importir berkesempatan kembali melakukan perdagangan impor setelah melakukan pengajuan. Kemendag akan melakukan pembinaan terlebih dahulu agar kesalahan serupa tidak terulang. “Kita inginkan importir yang bersih dan handal. Mereka boleh mengajukan kembali tapi kita berikan catatan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan total nilai impor dari 2.166 importir yang dicabut ijinnya tersebut adalah US$ 849 juta. Sedangkan yang tidak dicabut nilainya sekitar US$ 4 milyar.

Sumber: BSN

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?