Indonesia Desak Uni Eropa Tandatangani MoU Verifikasi Kayu

PQ News
Rate this post

Indonesia Desak Uni Eropa Tandatangani MoU Verifikasi Kayu

 

Bisnis-Jateng.com, SEMARANG – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan RI berharap nota kesepahaman mengenai legalitas kayu produk furnitur kualitas ekspor ke Uni Eropa segera ditandatangani tahun ini agar memberi peluang pasar ekspor lebih luas.

Mentri Perdagangan RI, Gita Irawan Wirjawan menuturkan dukungan pada industri pengolahan kayu telah dilakukan lewat upaya pembuatan nota kesepahaman dengan Uni Eropa mengenai legalitas dan kualitas kayu ramah lingkungan pada furnitur dan kerajinan dari Indonesia.

“Banyak mebel sudah ekspor ke Eropa,  Amerika dan Jepang, kalau MoU segera ditandatangani maka pengakuan itu menjadi legitimasi yang kuat dan membuka akses ekspor lebih luas,” ujarnya seusai Kuliah Umum Pendidikan dan Instrumen Peningkatan Daya Saing Ekonomi Menuju Terciptanya Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jepara, Jumat (26/7/2013).

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diketahui bakal menjadi syarat resmi berlaku pada 2014 untuk seluruh produk mebel ekspor, dengan biaya pengurusannya sertifikat mencapai Rp60 juta untuk masa berlaku tiga tahun.

Kepemilikan sertifikat legalitas kayu itu masih sangat minim mengingat modal pengurusan dinilai terlampau tinggi terutama bagi pengusaha kelas kecil menengah.

Dukungan pemerintah untuk tetap menjaga nilai ekspor furnitur, kata Gita, telah diupayakan juga melalui peningkatan kapasitas SDM dalam berbagai pelatihan dan pendampingan usaha serta melibatkan pengusaha dalam berbagai pameran untuk menambah akses pasar internasional.

Selain ekspor furnitur tujuan Uni Eropa, Mendag mengatakan potensi pasar kembali terbangun untuk wilayah Amerika, Asia Pasifik dan Afrika, sehingga pengusaha furnitur diimbau untuk terus mengembangkan produk melalui inovasi dan kreasi desain.

Bupati Jepara, Ahmad Marzuki menuturkan pengurusan SVLK menjadi salah satu kendala pengusaha dan perajin kayu di sentra furnitur Jepara.

“Saat ini mayoritas unit usaha belum siap dengan SVLK yang akan efektif 1 Januari 2014, kami berharap jangan sampai gara-gara belum siap SVLK lalu menghambat ekspor yang berimbas menghambat ekonomi Jepara,” katanya.

Ia berharap pemerintah mencari solusi terbaik seperti pengajuan rekomendasi legalitas kayu sehingga eksportir dapat menerima kemudahan dalam memasarkan produk ke berbagai negara.

Menurutnya, kedepan lapangan sektor usaha furnitur tetap berpihak pada pengusaha lokal yang tetap berjalan sesuai koridor Permendag Nomor 64 Tahun 2012 tentang ketentuan ekspor produk isndustri kehutanan.

Sekjen Asosiasi Mebel Kayu dan Rotan (Amkri) Indonesia Jepara, Yuli Kusdiyanto mengatakan solusi mengatasi kendala pengurusan SVLK telah dilakukan beberapa kelompok pengusaha melalui keringanan biaya untuk sertifikasi.

Amkri maupun Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo) Jepara telah menjembatani pengusaha kecil menengah dengan mengupayakan subsidi yang diajukan melalui Kementrian Kehutanan maupun modal koperasi kelompok untuk mengurangi biaya pengurusan sertifikat hingga berkurang 50%.

 

http://www.bisnis-jateng.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?