BAJA IMPOR: Kemenperin Kaji Pemberlakuan Harga Minimum

Rate this post

JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah mengkaji pemberlakuan harga minimum untuk baja impor yang masuk ke Indonesia, sebagai langkah preventif dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa tindakan preventif ini lebih efektif ketimbang menindaklanjuti dugaan dumping melalui pembuktianseperti yang diterapkan selama ini.

“Tahun depan China masih over supply. Kita harus cari jalan, tidak bisa dibiarkan. Kami sedang mengkaji bagaimana kalau ditetapkan harga minimum, seperti di India. Jadi ada harga minimal untuk masuk ke sini. Kalau kurang, berarti tidak benar. Berarti dumping,” ujarnya kepada Bisnis(16/12/15).

Dia menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan dan pengkajian, termasuk untuk mencari payung hukum untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Kami sedang mencari dulu, bagaimana aturannya, apa boleh tidak. Kami maunya ini bisa diterapkan segera. Karena lebih baik dicegah, daripada sudah terjadi baru ditindak sana-sini. Bakal lama nanti, industri kita keburu mati,” katanya.

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?